13:10:17, 24 Nov 2022 | 2 Tahun Lalu, 0 Komentar 728 View
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Pemerintah, di mana dalam Peraturan tersebut mengatur Penggunaan NIK sebagai NPWP terhitung mulai tanggal 14 Juli 2022. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, perlu dilakukan pemadanan data identitas Wajib Pajak dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat...