TUGAS
Disperkim mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
FUNGSI
- perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permuiman;
- pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.