Tugas Pokok dan Fungsi

Rabu, 11 Sep 2019 | 13:37:13 WIB


TUGAS

Disperkim mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

FUNGSI

  1. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  2. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permuiman;
  4. pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.