Sosialisasi Penggunaan NIK menjadi NPWP oleh KPP Pratama Pati

Kamis, 24 Nov 2022 | 13:10:17 WIB - Oleh Administrator


Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Pemerintah, di mana dalam Peraturan tersebut mengatur Penggunaan NIK sebagai NPWP terhitung mulai tanggal 14 Juli 2022.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, perlu dilakukan pemadanan data identitas Wajib Pajak dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai single source of truth data kependudukan.

Untuk melaksanakan Sosialisasi Penggunaan NIK sebagai NPWP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pati mengundang Narasumber dari KPP Pratama Pati untuk memberikan penjelasan kepada seluruh ASN dan Non ASN mengenai hal tersebut. 

Pada acara Sosialisasi yang dilaksanakan hari ini, Kamis, tanggal 24 November 2022, bertempat di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pati, petugas dari KPP Pratama mempraktekkan Pemutakhiran Data Mandiri Data Profil Wajib Pajak pada Aplikasi DJP Online dengan sampel data dari salah satu PNS.

Melalui portal djponline.pajak.go.id, data NPWP yang berhasil dipadankan dengan NIK maka akan memperoleh hasil valid. Namun, bagi data yang belum valid, Direktorat Jenderal Pajak akan menyampaikan klarifikasi kepada Wajib Pajak. Klarifikasi sebagaimana dimaksud meliputi : alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler, alamat tempat tinggal WP berdasarkan keadaan yang sebenarnya, Klasifikasi Lapangan Usaha ( KLU ), dan unit keluarga.

Dalam sosialisasi ini selain membahas tentang penggunaan NIK sebagai NPWP, juga membahas pertanyaan dari peserta terkait kewajiban pelaporan perpajakan jika suami istri bekerja dan penghasilannya di atas PTKP, permasalahan perpindahan WP dari KPP Administrasi yang lama ke yang baru, penghapusan NPWP, perubahan data objek pajak, serta penghapusan WP Non Efektif.

Acara Sosialisasi berlangsung dengan lancar, peserta sangat antusias, dan petugas KPP Pratama Pati juga sangat membantu dengan memberikan informasi terkait perpajakan dengan gamblang.